BPD adalah bagian dari Pemerintahan Desa yang memiliki wewenang melakukan pengawasan, aspirasi, budgeter, dan legislasi. Oleha karenanya BPD harus orang yang memiliki komitmen untuk membangun desanya bersama Pemerintah Desa, karena kalau BPD lemah atau tidak mengetahui batas kewenanganya maka keberadaannya hanya akan menjadi penguat setempel Kepala Desa, yang akhirnya fungsi kontroler, aspirasi dan budgedternya tidak berjalan.

BPD merupakan pilar penting dalam pemerintahan di tingkat yang paling rendah, karena dengan adanya BPD Pemerintah Desa akan lebih terkendali, lebih terkontrol dan lebih mampu memberdayakan desanya secara optimal dan tidak mudah kena goda yang disebut penyimpangan kewenangan yang sering dikemas dengan bungkuran kebijakan.

Kebijakan yang sering dilakukan oleh Pemerintah di semua tingkatan sebenarnya adalah merupakan awal dari penyelewengan, karena dengan banyaknya kebijakan yang dilakukan nyaris mengabaikan peraturan dan/atau ketentuan - ketentuan yang sudah ada, dan ini adalah pelanggaran.

Fungsi BPD pada pengawasan adalah, mengawasi kinerja Pemerintah Desa, apakah dilakukan dengan cara yang konstitusional atau tidak. BPD dalam melakukan pengawasan refrensi yang digunakan adalah Perdes, Perda dan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku.

Adapun untuk menciptakan kerja sama yang baik antara Pemerintah Desa dengan BPD, perlu ada penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap konstitusi yang meliputi Tugas, Hak, Kewajiban dan Wewenang yang dimiliki oleh masing - masing.

Komentar

  1. OK Banget.
    tolong share dong referensi mengenai BPD, soalnya kami BPD Desa baru pemekaran.
    http://mohamadyani78.blogspot.com

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer